JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menilai, tidak tepat Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Guyonan Gus Dur itu menyebutkan polisi jujur terdiri atas patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal (Pol) Hoegeng Imam Santoso, mantan kepala Polri.
Menurut Dini, tak ada yang salah dari langkah Ismail Ahmad mengunggah guyonan itu.
"Saya belum membaca unggahan yang bersangkutan di facebook. Tapi kalau dari yang saya baca di media, sepertinya hanya mengutip kembali guyonan Alm Gus Dur," ujar Dini saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Amnesty: Kepolisian Anti-kritik
"Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," lanjut dia.
Dini mengatakan, harusnya lelucon yang pernah disampaikan Gus Dur itu direspons secara positif untuk memacu semangat kepolisian memperbaiki kinerja.
Bahkan, kata Dini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga pernah melontarkan lelucon serupa saat masih menjabat Kapolri pada 2017 lalu.
"Setahu saya, Pak Tito Karnavian juga pernah mengutip lelucon yang sama dan meresponi lelucon tersebut secara positif," kata Dini.
Baca juga: Diperiksa Polisi Usai Unggah Guyonan Gus Dur, Pengunggah: Itu Menarik
Dini juga menegaskan, Presiden memiliki posisi jelas bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dijamin dalam konsitusi.
Kritik adalah hal wajar dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan.
Namun Presiden juga kerap kali mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat itu juga harus selalu dijalankan secara konstitusional.
"Kalau memang suatu pendapat atau pernyataan dilakukan secara konstitusional, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, maka pihak yang memberikan pendapat atau pernyataan tersebut tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapu juga," kata Dini.
Baca juga: Gara-gara Unggah Guyonan Gus Dur, Seorang Warga Dijemput Polisi, Begini Kronologinya
Sebelumnya diberitakan, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Dia tidak menyangka bahwa unggahan itu akan membuatnya berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.
"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail, Kamis.
"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa," katanya lagi.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Unggahan Guyonan Gus Dur Nasihat Abadi bagi Kepolisian
Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat. Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari Sekda yang meminta agar unggahannya dihapus.
"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar," ujar dia.
Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi.
"Sampai di kantor tanya alasan posting-an itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.
Baca juga: Penggunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Ombudsman Sebut Polisi Intimidatif
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari. Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait unggahannya itu.
"Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor," ucap Ismail.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.
"Itu mengedukasi, tapi sudah selesai," kata Adip singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.