JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kendati demikian, menurut Dini, Presiden yakin dan berharap Novel bisa mendapatkan keadilan.
"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Novel Baswedan: Saya Tak Yakin Kasus Terungkap, jika Presiden Tidak Turun Tangan
Hal ini disampaikan Dini menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan. Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.
Menurut Dini, Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan, juga memperhatikan keakuratan serta kelengakapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan.
"Sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," ucap Dini.
Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel: Ini Menghina Presiden
Menurut Dini, pada tahap penyidikan kasus Novel, Presiden bahkan menetapkan target khusus pada Polri. Presiden meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari.
"Namun dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," ucap Dini.
Novel Baswedan sendiri merasa telah diolok-olok dengan tuntutan 1 tahun penjara pada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Ia juga berpandangan tuntutan tersebut telah menghina Presiden Joko Widodo.
"Sangat (merasa diolok-olok). Terus terang saya mendengar dari media satu tahun saya kaget ini udah sedemikian beraninya. Saya tidak tahu, jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020).
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Ada 10 Kasus Penyerangan terhadap Penyidik KPK yang Belum Terungkap
Novel mengatakan, presiden telah memerintahkan jajarannya untuk menangani kasusnya dengan baik dan benar.
Namun, nyatanya masih ada upaya untuk memanipulasi fakta-fakta terkait kasus penyiramannya.
"Berani dengan terang-terangan, dengan vulgar membelokkan fakta, menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan bukti, menuntut 1 tahun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.