Whistleblower adalah adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
"Mungkin ketika Nazarudin melaporkan e-KTP yang kedudukannya sebagai whistleblower oleh Kemenkumham dianggap sebagai JC. Karena hampir di semua tindak pidana Nazaruddin sebagai pelaku utama," kata Fickar.
Baca juga: Status Justice Collaborator Nazaruddin Dibantah KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS
"Oleh karena itu KPK merasa belum pernah memberikan rekomendasi," kata Fickar menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu setelah memperoleh cuti menjelang bebas.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan menyebut Nazaruddin mendapat remisi hingga 49 bulan sehingga Nazaruddin dapat bebas lebih cepat.
"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," kata Rika.
Baca juga: Fakta Pembebasan Nazaruddin, Diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin hingga Bayar Denda Rp 1,3 Miliar
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Bila tidak dipotong remisi, maka Nazaruddin baru akan selesai menjalani masa hukumannya selama 13 tahun tersebut pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.