JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengkritik langkah Polres Kepulauan Sula yang memanggil pengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahmah Wahid soal polisi jujur.
Ninik menilai langkah Polres Kepulayan Sula tersebut sebagai tindakan intimidatif.
"Bagaimana seseorang yang menyampaikan joke-nya menirukan joke yang pernah disampaikan oleh almarhum Presiden Abdurrahman Wahid kemudian diperlakukan dengan cara-cara yang mengarah pada intimidatif," kata Ninik dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2020).
Ninik menuturkan, saat ini masih sedikit warga Indonesia yang sudah memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Diperiksa Polisi Usai Unggah Guyonan Gus Dur, Pengunggah: Itu Menarik
Menurut Ninik, hal tersebut menyebabkan banyak orang yang salah memahami unggahan yang bersifat guyonan dan tindak kriminal.
"Tugas pemerintah dan juga aparat keamanan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada masyarakat kita dan melakukan pendekatan-pendekatan yang akomodatif ketimbang mengedepankan cara-cara kekerasan," ujar Ninik.
Dalam kesempatan yang sama, Ninik juga menyoroti sejumlah peristiwa yang menunjukkan pelanggaran atas kebebasan berekspresi.
Salah satu peristiwa yang diungkit Ninik adalah ancaman kepada panitia dan narasumber diskusi bertema pemakzulan presiden yang diselenggarakan Constitutional Law Society UGM.
"Saya kira ini pihak keamanan sangat diperlukan responsivitasnya agar kemudian bisa menangkap pihak-pihak yang dianggap melakukan tindak kejahatan ini sehingga situasinya lebih kondusif," kata Ninik.
Sebelumnya, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Adapun Ismail mengunggah guyonan Gus Dur yang berbunyi, “ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Baca juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Dibawa ke Kantor Polisi, Polda: Untuk Edukasi
Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Dia tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.
"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail, Kamis.
"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa," katanya lagi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.