JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Gusdurian menuding kepolisian melakukan intimidasi terhadap Ismail Ahmad usai dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk meminta maaf usai mengunggah guyonan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Facebook.
"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," tegas Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Dengan demikian, kata Alissa, hal ini menambah catatan upaya penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Baca juga: Pria Ini Tak Menyangka Unggahannya soal Guyonan Gus Dur Berakhir di Kantor Polisi
Oleh karena itu, kata Alissa, Jaringan Gusdurian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan perjuangan Gus Dur mengapresiasi Ismail Ahmad yang telah menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Menurutnya, Ismail Ahmad telah menggunakan hak konstitusionalnya dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.
Selain itu, Alissa meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.
Sebab, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.
"Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," tegas Alissa.
Baca juga: Dibawa ke Kantor Polisi, Pengunggah Guyonan Gus Dur Disuruh Minta Maaf, Unggahan Dihapus
Di sisi lain, pihaknya meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi dan merevisi, bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Untuk itu, Alissa mengajak kepada seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat.
"Salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam," ungkap Alissa.
Sebelumnya, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Dia tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.