Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Status Justice Collaborator Eks Bendum Demokrat Nazaruddin, Ini Syarat dan Keuntungannya...

Kompas.com - 18/06/2020, 15:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menuai polemik.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah menyatakan Nazaruddin menyandang status tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan kesempatan kepada Nazaruddin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bebas bersyarat, justru menjadikan dua surat keterangan yang dikeluarkan KPK sebagai dasar pemberian remisi itu.

Kedua surat tersebut, yakni Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, dinilai Kemenkumham sebagai bagian dari JC.

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Kisah Panjang Nazaruddin: Kasus Wisma Atlet, Red Notice Interpol, hingga Sel Mewah di Sukamiskin

Ketentuan terkait JC atau saksi pelaku yang bekerja sama diatur di dalam sejumlah aturan. Bagi pelaku kejahatan yang ingin menjadi seorang JC bisa memperoleh sejumlah keuntungan.

Di dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan 'Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.'

Lantas jenis pidana apa saja yang dapat menggunakan JC?

Merujuk ketentuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, ada beberapa jenis pidana yang pelakunya bisa menjadi JC.

Pidana itu meliputi tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian ang, dan perdagangan orang.

Selain itu, tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika, dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.

Apa saja syarat untuk menjadi seorang JC?

Masih merujuk aturan yang sama, seorang JC adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud di dalam SEMA.

Selain itu, JC juga harus mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan merupakan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Di samping itu, jaksa penuntut umum (JPU) di dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Baca juga: Mengenal Cuti Menjelang Bebas yang Diperoleh Eks Bendum Demokrat Nazaruddin

Sementara itu, merujuk Peraturan Bersama (PB) Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Kepala LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon JC.

Syarat tersebut yakni adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Apa keuntungan menjadi JC?

Mengacu pada PB, seseorang yang menjadi JC bisa mendapatkan empat keuntungan, yaitu perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan.

Perlindungan fisik, psikis, dan perlindungan hukum yang dimaksud dalam ketentuan itu diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, penanganan secara khusus yang diberikan meliputi:

1. Pemisahan tempat penahanan, kurungan, atau penjara dari tersangka, terdakwa dan/atau narapidana lain dari kejahatan yang diungkap dalam hal saksi pelaku yang bekerjasama ditahan atau menjalani pidana badan.

2. Pemberkasan perkara sedapat mungkin dilakukan terpisah dengan tersangka dan/atau terdakwa lain dalam perkara pidana yang dilaporkan atau diungkap.

3. Penundaan penuntutan atas dirinya.

4. Penundaan proses hukum (penyidikan dan penuntutan) yang mungkin timbul karena informasi, laporan, dan/atau kesaksian yang diberikannya.

5. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau tanpa menunjukkan identitasnya.

Baca juga: Status Justice Collaborator Nazaruddin Dibantah KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Sedangkan penghargaan yang diberikan meliputi:

1. Keringanan tuntutan, termasuk menuntut hukuman percobaan.

2. Pemberian remisi tambahan dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan di dalam SEMA, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada JC dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

Meski demikian, perlindungan kepada seorang JC juga dapat dibatalkan bila orang tersebut melakukan hal-hal berikut sesuai ketentuan di dalam PB:

1. Bila berdasarkan penilaian aparat penegak hukum sesuai tahap penanganannya yang bersangkutan telah dengan sengaja memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar.

2. Keterangan tidak benar yang diberikan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com