Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Subur Sembiring, Demokrat Sebut SK Kepengurusan Sudah Disosialisasikan

Kompas.com - 18/06/2020, 14:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat, Herman Khaeron membantah pernyataan Subur Sembiring bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait Kepengurusan DPP Partai Demokrat disembunyikan.

Herman mengatakan, setelah SK kepengurusan partai diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pengurus DPP sudah menyosialisasikan SK tersebut melalui surat dirjen.

"Sama sekali tidak ada yang disembunyikan, dan saat itu sudah disosialisasikan juga terkait SK yang sudah diterbitkan Menkumham melalui pengantar surat dirjen," kata Herman saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Soal Legalitas Kepengurusan AHY, Subur Sembiring: SK Disembunyikan

Adapun, mengenai tudingan Subur Sembiring bahwa SK tersebut tidak memenuhi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, Herman menekankan, diterbitkannya SK kepengurusan partai menunjukkan seluruh prosedur sudah diikuti dengan baik.

"Dengan keluarnya SK Kemenkumhan menunjukan bahwa semuanya sudah melalui prosedur dan persyaratan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan, pasca-Kongres V Partai Demokrat, seluruh pengurus partai fokus membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Memang pada saat yang sama kami juga sedang fokus bekerja membantu masyarakat yang terdampak covid 19. Sekali lagi tidak ada yang disembunyikan," kata dia.

Baca juga: Dipecat dari Demokrat dan Dilaporkan ke Polisi, Ini Respons Subur Sembiring

Sebelumnya diberitakan, mantan kader Partai Demokrat, Subur Sembiring menduga ada pihak yang menyembunyikan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.

Namun, Subur tak menyebutkan siapa pihak yang dimaksud menyembunyikan SK kepengurusan partai tersebut.

Menurut Subur, SK itu disembunyikan selama tiga minggu dan baru disampaikan ke publik setelah dirinya bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).

"Saya kan menyampaikan itu kepada posisi SK Menkumham yang diterbitkan tanggal 18 Mei itu disembunyikan selama kurang 3 Minggu. ya kan, 18 Mei dikeluarkan (SK), saya ketemu Menkumham tanggal 9 Juni, berarti 3 Minggu," kata Subur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Pengurus Partai Demokrat NTT Laporkan Subur Sembiring ke Polisi

Subur pun mempertanyakan keabsahan SK kepengurusan tersebut. Ia mengatakan, tidak dipublikasikannya SK tersebut membuat gaduh partai.

"Selama disembunyikan itu kita enggak tahu legalitas SK itu ada atau tidak, masa disembunyikan tidak dipublish kalau 18 Mei sudah dikeluarkan SK harusnya di-publish ini kan dibuat gonjang ganjing seperti SK nya tidak pernah kelihatan," ujarnya.

Subur mengakui, ia membuat imbauan melalui video pendek ke anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia terkait SK tersebut.

Baca juga: Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman

Menurut dia, dalam video itu, ia menyampaikan bahwa selama SK tidak dipublikasikan, maka terjadi kekosongan kepemimpinan.

"Bukan (ancaman), imbauan itu, suatu realitas dari pada kepimpinan yang kosong karena SK Menkumham itu enggak dipublikasikan. Jadi anggapan semua orang belum ada SK belum sah," ucapnya.

"Karena kosong, saya sebagai perwakilan pendiri, deklarator saya ambil lah. Risiko semua perangkat DPD, DPC dan Anggota DPR RI harus tunduk dong dengan saya," kata dia.

Baca juga: Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Lebih lanjut, Subur mengatakan, akan menggugat Partai Demokrat ke pengadilan.

Sebab, menurut dia, SK kepengurusan tersebut tidak memenuhi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai.

"SK itu saya sampaikan ke menteri bahwa terjadi tidak adanya pemenuhan dari peraturan menteri nomor 34 tahun 2017 pasal 13 ayat 3 yang pengesahan partai politik itu harus dilengkapi dengan notula," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com