"Bukan (ancaman), imbauan itu, suatu realitas dari pada kepimpinan yang kosong karena SK Menkumham itu enggak dipublikasikan. Jadi anggapan semua orang belum ada SK belum sah," ucapnya.
"Karena kosong, saya sebagai perwakilan pendiri, deklarator saya ambil lah. Risiko semua perangkat DPD, DPC dan Anggota DPR RI harus tunduk dong dengan saya," kata dia.
Baca juga: Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat
Lebih lanjut, Subur mengatakan, akan menggugat Partai Demokrat ke pengadilan.
Sebab, menurut dia, SK kepengurusan tersebut tidak memenuhi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai.
"SK itu saya sampaikan ke menteri bahwa terjadi tidak adanya pemenuhan dari peraturan menteri nomor 34 tahun 2017 pasal 13 ayat 3 yang pengesahan partai politik itu harus dilengkapi dengan notula," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.