Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sarang Burung Walet Direkayasa Menurut Ombdusman, Novel: Itu Mengikat dan Harus Dilaksanakan

Kompas.com - 18/06/2020, 11:05 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan ia adalah korban rekayasa dalam kasus pencurian kasus sarang burung walet yang dituduhkan padanya.

Hal itu, kata dia, terlihat dari temuan dan rekomendasi Ombudsman terkait pelaporannya atas kasus tersebut.

"Benar. Korban rekayasa," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020).

Menurut Novel, Ombudsman sudah memaparkan beberapa temuan terkait kasus sarang burung walet yang dituduhkan kepadanya.

Baca juga: Novel Kembali Dorong Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Kasusnya

Hasilnya, kata Novel, Ombudsman menyebut ada malaadministrasi dan rekayasa dalam kasus yang dituduhkan padanya.

"Ingat lho rekomendasi dari Ombudsman itu mengikat. Dan harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan apa itu? Ombudsman mengatakan bahwa kurang lebihnya, alat bukti yang digunakan untuk mengriminalisasi diri saya itu adalah rekayasa dan manipulasi," ujarnya.

Ia melanjutkan, Ombudsman juga mengeluarkan rekomendasi pengusutan terhadap oknum yang melakukan rekayasa kasus tersebut.

Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh pihak yang dituju oleh Ombudsman.

"Masa iya orang sudah bekerja benar diserang, dikerjain, dikriminalisasi terus harus dihukum dengan perkara kriminalisasi? Kan kebalik," tuturnya.

Baca juga: Novel Mengaku Dikriminalisasi, Bantah Korbankan Anggotanya di Kasus Sarang Burung Walet

"Harusnya yang melakukan kriminalisasi itu yang harus diusut. Jadi pola pemikiran ini yang menurut saya sengaja dibuat. Tadi saya katakan, upaya untuk memfitnah, mengolok-olok orang yang berjuang memberantasan korupsi itu terjadi terus terjadi menerus," ucap Novel Baswedan.

Diketahui, setidaknya terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa.

Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.

Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.

Baca juga: Novel Ungkap Bukti Disiram Air Keras, Bukan Air Aki

Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum dan wewenang dalam menggeledah badan, rumah, serta melakukan penyitaan barang yang tidak sesuai prosedur.

Atas dasar tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi bagi Polri, yang di antaranya, meminta Kapolri yang menjabat saat itu yakni Jenderal Badrodin Haiti untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Novel.

Badrodin juga diminta untuk memimpin pemeriksaan ulang terhadap kasus Novel.

Sementara untuk Kejaksaan, Ombudsman memberikan rekomendasi agar Kejaksaan melakukan gelar perkara dan penelitian ulang terhadap berkas perkara penyidikan Novel.

Hal itu terkait sejumlah maladministrasi yang ditemukan dalam penyidikan Bareskrim terhadap kasus Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang 'Legacy' Keislaman Bung Karno dalam Peringatan Nuzulul Quran

Mengenang "Legacy" Keislaman Bung Karno dalam Peringatan Nuzulul Quran

Nasional
Hasto PDI-P Bandingkan Gibran dengan Sopir Truk yang Kecelakaan di Tol Halim

Hasto PDI-P Bandingkan Gibran dengan Sopir Truk yang Kecelakaan di Tol Halim

Nasional
4 Menteri Jokowi yang Diusulkan Kubu Anies dan Ganjar Dihadirkan di Sidang MK, Siapa Saja?

4 Menteri Jokowi yang Diusulkan Kubu Anies dan Ganjar Dihadirkan di Sidang MK, Siapa Saja?

Nasional
Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel Senin Besok

Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel Senin Besok

Nasional
Hasto Sebut PDI-P Ditekan Golkar yang Ingin Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto Sebut PDI-P Ditekan Golkar yang Ingin Rebut Kursi Ketua DPR

Nasional
Hasto PDI-P: Untuk Jadi Pejabat Indonesia, Harus Kenal Jokowi Sejak di Solo...

Hasto PDI-P: Untuk Jadi Pejabat Indonesia, Harus Kenal Jokowi Sejak di Solo...

Nasional
Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Nasional
PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

Nasional
Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Nasional
Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Nasional
Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Nasional
Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Nasional
Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Nasional
Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com