JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan ia adalah korban rekayasa dalam kasus pencurian kasus sarang burung walet yang dituduhkan padanya.
Hal itu, kata dia, terlihat dari temuan dan rekomendasi Ombudsman terkait pelaporannya atas kasus tersebut.
"Benar. Korban rekayasa," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020).
Menurut Novel, Ombudsman sudah memaparkan beberapa temuan terkait kasus sarang burung walet yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Novel Kembali Dorong Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Kasusnya
Hasilnya, kata Novel, Ombudsman menyebut ada malaadministrasi dan rekayasa dalam kasus yang dituduhkan padanya.
"Ingat lho rekomendasi dari Ombudsman itu mengikat. Dan harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan apa itu? Ombudsman mengatakan bahwa kurang lebihnya, alat bukti yang digunakan untuk mengriminalisasi diri saya itu adalah rekayasa dan manipulasi," ujarnya.
Ia melanjutkan, Ombudsman juga mengeluarkan rekomendasi pengusutan terhadap oknum yang melakukan rekayasa kasus tersebut.
Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh pihak yang dituju oleh Ombudsman.
"Masa iya orang sudah bekerja benar diserang, dikerjain, dikriminalisasi terus harus dihukum dengan perkara kriminalisasi? Kan kebalik," tuturnya.
Baca juga: Novel Mengaku Dikriminalisasi, Bantah Korbankan Anggotanya di Kasus Sarang Burung Walet
"Harusnya yang melakukan kriminalisasi itu yang harus diusut. Jadi pola pemikiran ini yang menurut saya sengaja dibuat. Tadi saya katakan, upaya untuk memfitnah, mengolok-olok orang yang berjuang memberantasan korupsi itu terjadi terus terjadi menerus," ucap Novel Baswedan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan