JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan ia adalah korban rekayasa dalam kasus pencurian kasus sarang burung walet yang dituduhkan padanya.
Hal itu, kata dia, terlihat dari temuan dan rekomendasi Ombudsman terkait pelaporannya atas kasus tersebut.
"Benar. Korban rekayasa," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020).
Menurut Novel, Ombudsman sudah memaparkan beberapa temuan terkait kasus sarang burung walet yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Novel Kembali Dorong Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Kasusnya
Hasilnya, kata Novel, Ombudsman menyebut ada malaadministrasi dan rekayasa dalam kasus yang dituduhkan padanya.
"Ingat lho rekomendasi dari Ombudsman itu mengikat. Dan harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan apa itu? Ombudsman mengatakan bahwa kurang lebihnya, alat bukti yang digunakan untuk mengriminalisasi diri saya itu adalah rekayasa dan manipulasi," ujarnya.
Ia melanjutkan, Ombudsman juga mengeluarkan rekomendasi pengusutan terhadap oknum yang melakukan rekayasa kasus tersebut.
Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh pihak yang dituju oleh Ombudsman.
"Masa iya orang sudah bekerja benar diserang, dikerjain, dikriminalisasi terus harus dihukum dengan perkara kriminalisasi? Kan kebalik," tuturnya.
Baca juga: Novel Mengaku Dikriminalisasi, Bantah Korbankan Anggotanya di Kasus Sarang Burung Walet
"Harusnya yang melakukan kriminalisasi itu yang harus diusut. Jadi pola pemikiran ini yang menurut saya sengaja dibuat. Tadi saya katakan, upaya untuk memfitnah, mengolok-olok orang yang berjuang memberantasan korupsi itu terjadi terus terjadi menerus," ucap Novel Baswedan.
Diketahui, setidaknya terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa.
Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.
Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.
Baca juga: Novel Ungkap Bukti Disiram Air Keras, Bukan Air Aki
Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum dan wewenang dalam menggeledah badan, rumah, serta melakukan penyitaan barang yang tidak sesuai prosedur.
Atas dasar tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi bagi Polri, yang di antaranya, meminta Kapolri yang menjabat saat itu yakni Jenderal Badrodin Haiti untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Novel.
Badrodin juga diminta untuk memimpin pemeriksaan ulang terhadap kasus Novel.
Sementara untuk Kejaksaan, Ombudsman memberikan rekomendasi agar Kejaksaan melakukan gelar perkara dan penelitian ulang terhadap berkas perkara penyidikan Novel.
Hal itu terkait sejumlah maladministrasi yang ditemukan dalam penyidikan Bareskrim terhadap kasus Novel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.