JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah telah mengorbankan anggotanya dalam kasus sarang burung walet saat ia masih bekerja di Polres Bengkulu pada 2004 lalu.
Hal ini ia katakan terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Kuasa hukum itu menyebut bahwa kliennya melakukan penyiraman karena kesal melihat Novel mengorbankan bawahannya dalam kasus sarang burung walet.
"Kalau dikatakan bahwa kasus burung walet saya mengorbankan anggota enggak ada. Tidak ada anggota yang dikorbankan," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020).
Novel mengatakan justru dirinya menjadi korban kriminalisasi melalui kasus tersebut.
Baca juga: Kaligis Minta Kasus Burung Walet Dibuka Kembali, Pengacara Novel: Ini Sistematis
Ia mengaku pernah mendapat ancaman ketika menangani perkara korupsi dan mengaitkannya dengan kasus sarang burung walet.
Novel diangkat menjadi penyidik KPK pada tahun 2006, namun kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012.
Penetapan tersangka atas Novel tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.
Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Kasus Sarang Burung Walet Disebut Jadi Alasan Oknum Polisi Membenci Novel
"Kalau dikatakan bahwa itu adalah harus ditegakan hukum pada diri saya, kembali kenapa ketika 2012 kriminalisasi terhadap diri saya ini, sebelumnya diancamkan lho, 'kalau tetap tangani perkara itu, kamu saya kriminalisasi'," ujarnya.
Kasus Novel akhirnya dihentikan karena Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.
Tetapi kemudian, kasus Novel kembali dibuka pada tahun 2015. Ia pun tidak mengetahui alasan mengapa dia diincar kembali.
"2015 ketika Pak Budi Gunawan menjadi tersangka dan saya enggak tangani, saya enggak tau apa-apa tiba-tiba saya dikejar lagi seolah-olah saya yang ngejar waktu itu untuk menangani Pak Budi Gunawan," tuturnya.
Baca juga: Jalan Panjang Novel Baswedan, dari Sarang Burung Walet hingga Tudingan Tukar Guling Perkara
Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).