Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Mengaku Dikriminalisasi, Bantah Korbankan Anggotanya di Kasus Sarang Burung Walet

Kompas.com - 18/06/2020, 10:25 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah telah mengorbankan anggotanya dalam kasus sarang burung walet saat ia masih bekerja di Polres Bengkulu pada 2004 lalu.

Hal ini ia katakan terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Kuasa hukum itu menyebut bahwa kliennya melakukan penyiraman karena kesal melihat Novel mengorbankan bawahannya dalam kasus sarang burung walet.

"Kalau dikatakan bahwa kasus burung walet saya mengorbankan anggota enggak ada. Tidak ada anggota yang dikorbankan," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020).

Novel mengatakan justru dirinya menjadi korban kriminalisasi melalui kasus tersebut.

Baca juga: Kaligis Minta Kasus Burung Walet Dibuka Kembali, Pengacara Novel: Ini Sistematis

Ia mengaku pernah mendapat ancaman ketika menangani perkara korupsi dan mengaitkannya dengan kasus sarang burung walet.

Novel diangkat menjadi penyidik KPK pada tahun 2006, namun kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012.

Penetapan tersangka atas Novel tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.

Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Baca juga: Kasus Sarang Burung Walet Disebut Jadi Alasan Oknum Polisi Membenci Novel

"Kalau dikatakan bahwa itu adalah harus ditegakan hukum pada diri saya, kembali kenapa ketika 2012 kriminalisasi terhadap diri saya ini, sebelumnya diancamkan lho, 'kalau tetap tangani perkara itu, kamu saya kriminalisasi'," ujarnya.

Kasus Novel akhirnya dihentikan karena Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

Tetapi kemudian, kasus Novel kembali dibuka pada tahun 2015. Ia pun tidak mengetahui alasan mengapa dia diincar kembali.

"2015 ketika Pak Budi Gunawan menjadi tersangka dan saya enggak tangani, saya enggak tau apa-apa tiba-tiba saya dikejar lagi seolah-olah saya yang ngejar waktu itu untuk menangani Pak Budi Gunawan," tuturnya.

Baca juga: Jalan Panjang Novel Baswedan, dari Sarang Burung Walet hingga Tudingan Tukar Guling Perkara

Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com