Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Status Tahanan Politik 7 Terdakwa Kasus Kerusuhan Papua...

Kompas.com - 18/06/2020, 09:22 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Dalam penjelasannya, Fickar mengartikan kata politik sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan negara atau segala tindakan hingga siasat pemerintahan suatu negara.

Menurut dia, kejahatan politik sendiri memiliki pengertian sebagai sebuah kejahatan yang menyerang organisasi maupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara.

Maka dari itu, delik politik adalah delik dalam undang-undang hukum pidana politik yang menggunakan motif politik.

"Sedangkan motivasi politik adalah menyalahi (membahayakan atau mengganggu) pelaksanaan hukum kenegaraan," tutur dia.

Baca juga: Veronica Koman: Mau Bicara soal Papua Memang Sulit Setengah Mati

Secara sosiologis, menurut Fickar, kejahatan terhadap keamanan negara disebut sebagai kejahatan politik.

Ia menuturkan, terdapat dua bentuk kejahatan terhadap negara.

Pertama, kejahatan terhadap pemerintah. Salah satu contohnya adalah keinginan mengubah struktur pemerintah di luar konstitusi.

Ada pula kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Misalnya, serangan atau ancaman terhadap hak-hak asasi warga atau penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Empat Warga Papua Terlibat Kerusuhan Terbukti Makar, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tak berbuat kriminal

Menanggapi pernyataan Polri tersebut, Amnesty International Indonesia mengatakan, ketujuh terdakwa tidak melakukan aksi kriminal.

Diketahui, ketujuhnya ditangkap pada September 2019 setelah kerusuhan di Papua. Saat itu, aksi protes terhadap tindakan rasisme yang diterima mahasiswa asal Papua di Jawa Timur berujung anarkistis.

Menurut Amnesty, ketujuhnya hanya menyampaikan pendapat dalam aksi tersebut.

"Perbuatan mereka bukan aksi kriminal," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

"Ketujuh aktivis Papua di Balikpapan itu jelas tergolong tahanan hati nurani atau tahanan politik, karena mereka hanya menyuarakan kebebasan berpendapat dan berekspresi secara damai," tuturnya.

Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com