JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan, dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, sebaiknya dilepas.
Menurut Novel, kedua terdakwa itu lebih baik dilepas daripada keduanya dihukum dengan bukti-bukti yang dipaksakan.
"Sudah deh, kalau jaksa enggak yakin, buktinya enggak ada, daripada nanti orang dipaksa-paksakan dengan bukti mengada-ada, lebih bagus dilepas," kata Novel dalam acara "Mata Najwa" yang tayang Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Istana Sebut Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, ICW: Logika Keliru
Novel mengatakan, apabila kedua terdakwa dihukum dengan bukti yang mengada-ada, justru menjadi penyimpangan hukum.
Novel sendiri ragu kedua terdakwa tersebut merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel yang sebenarnya.
Sebab, menurut Novel, penyidik dan jaksa tidak dapat memberi penjelasan saat ditanya Novel soal kebenaran kedua terdakwa tersebut.
"Saya bertanya ke saksi-saksi yang melihat pelaku mereka bilang tidak yakin kalau itu pelakunya, saya tidak lihat. Cuma dari semua hal yang saya lihat, fakta-fakta itu, rasanya bagaimana saya bisa yakin?" kata Novel.
Ia juga mengatakan, penyidik mestinya berpikir kritis atas dua kemungkinan yang dapat terjadi saat Ronny dan Rahmat menyerahkan diri dan mengaku telah menyerang Novel.
"Yang pertama adalah apakah dia datang karena keinsyafan mengakui perbuatan, atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan," kata Novel.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Istana Jangan Buang Badan
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.