Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Perkara Sofyan Basir Ditolak MA dan Langkah Lanjutan KPK...

Kompas.com - 18/06/2020, 07:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Ditolaknya permohonan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Kasasi Perkara Sofyan Basir Ditolak, KPK Hormati Putusan MA

Andi mengatakan, pertimbangan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," ujar Andi.

Ia mengatakan, atas dasar dan alasan tersebut, majelis hakim kasasi menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak.

Dikutip dari situs MA, para hakim yang menangani perkara tersebut yakni Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi.

Menanggapi putusan tersebut, pihak KPK menyatakan akan menghormati keputusan pengadilan.

"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.

Ali mengatakan, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut setelah menerima salinan putusan MA.

"Jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ujar Ali.

KPK bersikukuh memiliki bukti-bukti yang kuat dalam perkara yang menjerat Sofyan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi yang Diajukan KPK dalam Perkara Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Menurut KPK, hal itu terlihat pada fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," kata Ali.

Sofyan Basir sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com