Bantahan KPK
Pihak KPK membantah klaim Ditjen Pemasyarakatan yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC dari KPK.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin)," kata Ali.
Ali membenarkan adanya dua surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin yang diungkapkan Rika tersebut.
Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah surat penetapan status JC.
Ali mengingatkan, status JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan, sedangkan surat pada tahun 2014 dan 2017 itu keluar ketika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.
"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai justice collaborator," ujar Ali.
Baca juga: Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator
Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali menolak memberi rekomendasi sebagai syarat asmilasi ekrja sosial dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.
Yasonna diminta anulir
Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengecam pemberian remisi bagi Nazaruddin yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada PP 99 Tahun 2012, terpidana kasus korupsi harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) guna mendapat remisi.
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Kemudian, ICW menilai, pemberian remisi bagi Nazaruddin mengindikasikan Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.
Pemberian remisi itu juga membuat Kemenkumham dinilai telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.
"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," ujar Kurnia.