JAKARTA, KOMPAS.com - Bebasnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang lebih cepat dari seharusnya menuai kritik.
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semestinya lebih selektif dalam memberi hak binaan bagi narapidana kasus korupsi.
"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Kecam Pemberian Remisi, ICW Tuntut Yasonna Anulir Cuti Nazaruddin
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin dapat bebas lebih cepat setelah mendapat status justice collaborator dari KPK.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," kata Rika.
Rika menyebut, Penetapan Nazaruddin sebagai JC itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris menyebut, Nazaruddin mendapat remisi total 4 tahun 1 bulan atau 49 bulan.
Menurut Abdul, beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Nazaruddin pun telah melunasi hukuman pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar yang dijatuhkan kepadanya.
Rika mengatakan, dengan pengurangan masa hukuman tersebut maka Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Baca juga: Ditjen PAS Sebut Nazaruddin Sudah Lunasi Denda Rp 1,3 Miliar
Menurut dia, pada 7 April 2020, Nazaruddin pun diusulkan untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak cuti menjelang bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Pemberian cuti menjelang bebas itulah yang membuat Nazaruddin dapat menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020).
Rika menegaskan, pemberian cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.