Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Perum Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/06/2020, 17:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Risyanto terbukti bersalah dalam kasus suap tekait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Risyanto Suanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso, dalam sidang yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Rabu (17/6/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 5 tahu penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan bagi Risyanto yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, uang pengganti tersebut tetap memperhitungkan uang yang telah disetor senilai Rp 200 juta dan sejumlah harta yang telah dilelang.

Harta yang telah dilelang yakni dua buah tas merek Louis Vuitton, satu buah cincin, dan satu buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Sunarso.

Baca juga: Suap Eks Dirut Perum Perindo, Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Risyanto dipidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Risyanto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan dan terus terang di persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hakim menilai Risyanto terbukti menerima suap sebesar 30.000 dollar AS (sekitar Rp 419 juta) dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.

Baca juga: Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dan 80.000 Dolar Singapura

Suap tersebut diberikan oleh Mujib agar Risyanto menunjuk perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perindo.

Risyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut, Risyanto dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com