JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Risyanto terbukti bersalah dalam kasus suap tekait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Risyanto Suanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso, dalam sidang yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Rabu (17/6/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 5 tahu penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Penjara
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan bagi Risyanto yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, uang pengganti tersebut tetap memperhitungkan uang yang telah disetor senilai Rp 200 juta dan sejumlah harta yang telah dilelang.
Harta yang telah dilelang yakni dua buah tas merek Louis Vuitton, satu buah cincin, dan satu buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Sunarso.
Baca juga: Suap Eks Dirut Perum Perindo, Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Risyanto dipidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Risyanto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.