Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Perum Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/06/2020, 17:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Risyanto terbukti bersalah dalam kasus suap tekait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Risyanto Suanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso, dalam sidang yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Rabu (17/6/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 5 tahu penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan bagi Risyanto yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, uang pengganti tersebut tetap memperhitungkan uang yang telah disetor senilai Rp 200 juta dan sejumlah harta yang telah dilelang.

Harta yang telah dilelang yakni dua buah tas merek Louis Vuitton, satu buah cincin, dan satu buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Sunarso.

Baca juga: Suap Eks Dirut Perum Perindo, Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Risyanto dipidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Risyanto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan dan terus terang di persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hakim menilai Risyanto terbukti menerima suap sebesar 30.000 dollar AS (sekitar Rp 419 juta) dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.

Baca juga: Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dan 80.000 Dolar Singapura

Suap tersebut diberikan oleh Mujib agar Risyanto menunjuk perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perindo.

Risyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut, Risyanto dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com