JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyambut baik langkah pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Namun, langkah itu dinilai belum cukup. Pemerintah dan DPR diminta menghentikan serta mencabut RUU HIP, dan tak mengajukan RUU serupa lagi.
"DPR dan pemerintah tidak perlu mengajukan lagi RUU pengganti RUU HIP dengan nama apa pun juga," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Apresiasi Pemerintah Tunda RUU HIP, PGI: Tafsirnya Bisa Pecah Belah Bangsa
PP Muhammadiyah menyarankan agar pemerintah lebih dulu bersurat resmi kepada DPR terkait penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Keterangan lisan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saja dinilai tidak cukup.
Setelah pemerintah menyampaikan surat, barulah DPR mengambil keputusan mencabut RUU tersebut.
Mu'ti mengatakan, RUU HIP tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga dalam hal urgensi.
Menunda untuk kemudian melanjutkan pembahasan RUU ini dinilai akan kembali menimbulkan kegaduhan dan penolakan.
"DPR hendaknya memenuhi arus besar masyarakat yang menolak RUU HIP," kata Abdul Mu'ti.
Baca juga: Kritik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila: Dinilai Tak Ada Urgensi dan Rawan Konflik Ideologi
Mu'ti menambahkan, DPR perlu mengambil langkah cepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Baca juga: PBNU Sarankan Pemerintah Tak Lagi Bahas RUU HIP
Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
Baca juga: Polemik Trisila dan Ekasila di RUU HIP, Apa Isinya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.