JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyambut baik langkah pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Namun, langkah itu dinilai belum cukup. Pemerintah dan DPR diminta menghentikan serta mencabut RUU HIP, dan tak mengajukan RUU serupa lagi.
"DPR dan pemerintah tidak perlu mengajukan lagi RUU pengganti RUU HIP dengan nama apa pun juga," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Apresiasi Pemerintah Tunda RUU HIP, PGI: Tafsirnya Bisa Pecah Belah Bangsa
PP Muhammadiyah menyarankan agar pemerintah lebih dulu bersurat resmi kepada DPR terkait penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Keterangan lisan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saja dinilai tidak cukup.
Setelah pemerintah menyampaikan surat, barulah DPR mengambil keputusan mencabut RUU tersebut.
Mu'ti mengatakan, RUU HIP tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga dalam hal urgensi.
Menunda untuk kemudian melanjutkan pembahasan RUU ini dinilai akan kembali menimbulkan kegaduhan dan penolakan.
"DPR hendaknya memenuhi arus besar masyarakat yang menolak RUU HIP," kata Abdul Mu'ti.
Baca juga: Kritik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila: Dinilai Tak Ada Urgensi dan Rawan Konflik Ideologi
Mu'ti menambahkan, DPR perlu mengambil langkah cepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).