JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tahanan yang dijerat pasal makar adalah tahanan politik.
Fickar menanggapi pernyataan Polri yang menyebut bahwa tujuh terdakwa kerusuhan Papua yang didakwa dugaan makar bukan merupakan tahanan politik, melainkan pelaku kriminal.
Fickar menjelaskan, makar termasuk dalam delik politik karena dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara.
"Jadi tahanan yang dihukum penjara karena makar atau kejahatan terhadap negara adalah tahanan politik," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Polri Klaim 7 Terdakwa Kasus Dugaan Makar asal Papua Bukan Tahanan Politik
Berbicara mengenai tahanan politik, ia menuturkan, berhubungan dengan apa yang dimaksud dengan kejahatan politik.
Secara sosiologis, kejahatan terhadap keamanan negara disebut sebagai kejahatan politik.
Kejahatan politik sendiri, lanjut Fickar, memiliki pengertian sebagai sebuah kejahatan yang menyerang organisasi maupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara.
Maka dari itu, delik politik adalah delik dalam undang-undang hukum pidana politik yang menggunakan motif politik.
"Sedangkan motivasi politik adalah menyalahi (membahayakan atau mengganggu) pelaksanaan hukum kenegaraan," tutur dia.
Baca juga: Veronica Koman Serahkan Data Tahanan Politik dan Korban Sipil Tewas Papua ke Jokowi
Dengan begitu, kejahatan terhadap keamanan negara termasuk delik politik, dapat dibagi ke dalam dua bentuk.
Pertama, kejahatan terhadap pemerintah. Salah satu contohnya adalah keinginan mengubah struktur pemerintah di luar konstitusi.
Kemudian, ada pula kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Terdiri dari, serangan atau ancaman terhadap hak-hak azasi warga atau penyalahgunaan wewenang.
"Kejahatan politik bisa dilakukan oleh siapa saja dan dalam berbagai bentuk kejahatan, baik oleh rakyat sebagai warga negara maupun oleh pemerintah sebagai penguasa negara," kata dia.
Fickar mengatakan, perbuatan makar diatur dalam KUHP.
Baca juga: 7 Terdakwa Rusuh Papua Didakwa Makar, Kuasa Hukum Ajukan 2 Poin Keberatan
Perbuatan makar melingkupi upaya membunuh presiden dan wakil presiden (Pasal 104), memisahkan diri dari NKRI sebagian atau seluruh wilayah (Pasal 106) dan menggulingkan pemerintahan secara tidak sah atau ilegal (Pasal 107).