JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tahanan yang dijerat pasal makar adalah tahanan politik.
Fickar menanggapi pernyataan Polri yang menyebut bahwa tujuh terdakwa kerusuhan Papua yang didakwa dugaan makar bukan merupakan tahanan politik, melainkan pelaku kriminal.
Fickar menjelaskan, makar termasuk dalam delik politik karena dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara.
"Jadi tahanan yang dihukum penjara karena makar atau kejahatan terhadap negara adalah tahanan politik," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Polri Klaim 7 Terdakwa Kasus Dugaan Makar asal Papua Bukan Tahanan Politik
Berbicara mengenai tahanan politik, ia menuturkan, berhubungan dengan apa yang dimaksud dengan kejahatan politik.
Secara sosiologis, kejahatan terhadap keamanan negara disebut sebagai kejahatan politik.
Kejahatan politik sendiri, lanjut Fickar, memiliki pengertian sebagai sebuah kejahatan yang menyerang organisasi maupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara.
Maka dari itu, delik politik adalah delik dalam undang-undang hukum pidana politik yang menggunakan motif politik.
"Sedangkan motivasi politik adalah menyalahi (membahayakan atau mengganggu) pelaksanaan hukum kenegaraan," tutur dia.
Baca juga: Veronica Koman Serahkan Data Tahanan Politik dan Korban Sipil Tewas Papua ke Jokowi
Dengan begitu, kejahatan terhadap keamanan negara termasuk delik politik, dapat dibagi ke dalam dua bentuk.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan