JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, DPR akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Hal ini disampaikan Azis menanggapi Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
"Ikut pemerintah. Karena RUU ini tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Azis saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Bamsoet Anggap Penundaan Pembahasan RUU HIP oleh Pemerintah Tepat
Azis menegaskan, draf RUU HIP belum masuk dalam tahap pembahasan. Namun, masih berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
"Kan belum di tetapkan sebagai pembahasan. Sekarang dalam tahap harmonisasi draf," ujar dia.
Adapun, perkembangan terakhir RUU HIP ini, masih menunggu surat presiden (Surpres) sekaligus menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.
Baca juga: Pembahasan RUU HIP Ditunda Pemerintah, MUI: Lebih Baik Tak Dilanjutkan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
Baca juga: Apresiasi Pemerintah Tunda RUU HIP, PGI: Tafsirnya Bisa Pecah Belah Bangsa
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.