JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat pengguna transportasi umum di sejumlah daerah masih sulit diatur.
Berdasarkan hasil pengawasan oleh tim gabungan, masyarakat yang memanfaatkan transportasi perkotaan lebih sulit diatur dibanding penumpang transportasi antarkota.
"Ada memang di beberapa tempat ini masih sangat sulit mengaturnya, apalagi di transportasi perkotaan. Tapi kalau transportasi antarkota relatif sudah terkontrol dengan baik," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Permenhub 41/2020, Masih Perlukah SIKM ke Jakarta?
Adita mengatakan, dalam mengawasi jalannya aturan bertransportasi selama masa transisi menuju new normal, pihaknya tidak sendiri.
Sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.
Tak jarang, petugas menemukan masyarakat yang tak peduli pada pembatasan penumpang dan nekat naik ke transportasi yang kapasitasnya sudah penuh.
"Ini sebenarnya dari petugas sudah betul-betul berusaha menjaga, tapi kadang-kadang mungkin ada yang takut terlambat, takut ketinggalan. Bahasanya tuh ngeyel, pengen masuk (moda transportasi umum)," ujar Adita.
Baca juga: Tak Ingin Sering Menegur dan Menindak, Kemenhub Minta Masyarakat Patuhi Aturan Bertransportasi
Oleh karenanya, Adita meminta kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan bertransportasi yang telah dibuat pemerintah.
Masyarakat diminta memahami bahwa aturan bertransportasi diberlakukan untuk kepentingan kesehatan seluruh pihak.
Menurut Adita, pihaknya sebenarnya tidak ingin terlalu sering menegur atau menindak pelanggaran masyarakat.
"Jadi pengawasan ada, aparat diturunkan. tapi buat kami yang tidak kalah penting adalah masyarakat sendiri, kesadaran, ini kan perlu kerja sama semuanya," kata Adita.
"Kami juga tidak ingin sedikit-sedikit menegur, sedikit-sedikit menindak. itu kan sebenarnya kurang mendidik," tuturnya.
Baca juga: Permenhub 41/2020 Dianggap sebagai Strategi Herd Immunity
Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.
"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19
Dalam Permenhub Nomor 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus. Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.
Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.
Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.
Baca juga: Droplet Bertahan 15 Menit di Udara, Masyarakat Diminta Tak Mengobrol di Transportasi Umum
Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.
Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.