Dilaporkan
Tak berhenti sampai di sana. Subur pun dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut diproses di Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman
Menurut Irwan, Subur telah melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek yang ia buat.
Ia mengatakan, ancaman itu berupa akan melakukan pemecatan terhadap pengurus partai di daerah-daerah dan anggota DPR.
"Dan dalam sebuah video pendek Subur mengancam dirinya akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya," tuturnya.
Kendati demikian, Subur menepis tudingan tersebut. Sebab, menurut dia, video yang ia buat hanya berisi tentang status kepengurusan partai.
"Saya kan menyampaikan itu, kepada posisi SK Menkumham yang diterbitkan tanggal 18 Mei itu disembunyikan selama kurang 3 minggu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.