Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kader Mempertanyakan Legalitas AHY yang Berujung Pemecatan...

Kompas.com - 17/06/2020, 10:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis


Dipecat

Video yang beredar itu kemudian diadukan oleh sejumlah pengurus di daerah. Salah satunya berasal dari Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat se-DKI Jakarta.

"Kami Dewan Pimpinan Anak Cabang DPD Partai Demokrat se-DKI Jakarta meminta agar DPP Partai Demokrat memberikan sanksi keras kepada Saudara Subur Sembiring," kata Ketua PAC Pademangan, Jakarta Utara, Benny Ariefuddin dalam keterangan tertulis, pada 11 Juni lalu.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Subur merupakan sebuah pencemaran terhadap nama baik partai.

"Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kode etik, pakta integritas dan peraturan organisasi. Termasuk tindakan melakukan perbuatan dan merusak nama baik Partai," ujarnya.

Baca juga: Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Menanggapi aduan tersebut, Dewan Kehormatan kemudian menggelar Sidang Rapat Permusyawaratan pada Jumat (12/6/2020) yang dihadiri oleh seluruh anggota yang terdiri atas sembilan orang.

Sidang tersebut kemudian mengeluarkan tiga rekomendasi kepada AHY yang tertuang di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 01/SK/DKPD/VI/2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Subur Sembiring.

Subur dianggap terbukti bersalah melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan partai dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.

Selanjutnya, Subur menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

Baca juga: AHY: RUU HIP Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Sistem Ketatanegaraan

Di lain pihak, Subur menilai, keputusan partai terhadap dirinya tidak adil. Sebab, Dewan Kehormatan tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.

"Saya enggak pernah dipanggil, enggak pernah dimintai klarifikasi yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat, tahu-tahu diberhentikan," kata Subur.

Namun, di dalam poin kedua rekomendasi yang diberikan Dewan Kehormatan, tindakan Subur dianggap sebagai fakta yang terang benderang.

Sehingga, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat, keterangan Subur dianggap tidak perlu didengar dan diperiksa secara khusus.

Pasal itu berbunyi 'Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.'

Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Tunda Seluruh Pembahasan RUU Cipta Kerja

Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 Ayat (4), Pasal 14 Ayat (1) huruf a, b, dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

"Atas rekomendasi keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com