Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Ormas Islam Apresiasi Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Kompas.com - 17/06/2020, 10:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila.

Ketiga ormas tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Muhammadiyah.

Ketiganya menyampaikan apresiasi tersebut secara langsung kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pertemuan di Rumah Dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2020) malam.

"Kami mewakili MUI, memberikan apresiasi yang tinggi tentang kearifan Pemerintah atas ditundanya RUU HIP. Hal ini memang menimbulkan kegelisahan yang bukan main," ujar perwakilan MUI Basri Barnanda dalam konferensi pers usai pertemuan.

Baca juga: Polemik RUU HIP dan Keputusan Pemerintah Menunda Pembahasannya...

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Ia menilai, sedianya pemerintah dapat memberikan jawaban secara tertulis kepada DPR agar bisa memberikan kepastian kepada masyarakat.

"DPR sebagai wakil rakyat hendaknya menanggapi aspirasi arus besar masyarakat yang meminta RUU HIP ditunda pembahasannya," kata dia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dengan adanya polemik pembahasan RUU HIP tersebut.

Baca juga: Apa Itu RUU HIP yang Dipersoalkan NU dan Muhammadiyah?

Sementara itu, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya menilai ada potensi pertentangan ideologi dalam RUU HIP tersebut karena kesimpangsiuran penafsiran Pancasila.

Oleh karena itu, pihaknya pun meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut apalagi saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.

"PBNU menyampaikan, masalah Pancasila sudah sesuatu yabg final dan tak perlu lagi penafsiran karena khawatir akan mengurangi nilai Pancasila sendiri," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengapresiasi sikap pemerintah untuk menunda pembahasannya.

Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Ingin Fokus Tangani Covid-19

Sebelumnya, pemerintah secara resmi meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers yang digelar secara online, Selasa (16/6/2020) malam.

"Pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda setelah pemerintah membahas, memperhatikan berbagai tanggapan terhadap RUU HIP," ujar Wapres Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, permintaan untuk menunda pembahasan RUU HIP tersebut karena pemerintah ingin fokus terlebih dahulu kepada penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com