JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pancasila harus dimaknai sebagai satu ideologi secara utuh atau tidak terpecah-pecah meskipun terdapat lima asas di dalamnya.
"Bagi pemerintah, Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman, yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila atau empat sila, tetapi lima sila sekaligus," kata Mahfud setelah menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa malam.
Penolakan pemerintah terhadap rencana pembahasan RUU HIP berdasarkan sudah adanya legalitas yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tap MPRS Pelarangan Komunisme Jadi Konsideran RUU HIP
Mahfud mengatakan, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 menjadi dasar bagi setiap pembahasan mengenai ideologi negara, termasuk haluan ideologi Pancasila.
"Menyangkut soal subtansi, Presiden (Joko Widodo) menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 adalah Tap MPRS yang masih sah berlaku, dan semakin diperkuat oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Tap MPRS tersebut memuat tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Alasan penolakan pemerintah berikutnya yakni rumusan Pancasila merupakan hasil keputusan akhir dan konsensus nasional dari para pendiri bangsa yang lahir dari berbagai diskusi.
"(Pancasila) Itu adalah rumusan terakhir yang terdiri dari lima sila, dia merupakan hasil rangkaian dari diskusi-diskusi dan substansi yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945, kemudian diperbaiki dengan kesepakatan baru melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan disahkan oleh BPUPKI pada 18 Agustus 1945," tutur Mahfud.
Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Ingin Fokus Tangani Covid-19
Atas dasar pertimbangan tersebut, menurut Mahfud, pemerintah memutuskan untuk menolak pembahasan RUU HIP yang diusulkan dan diinisiasi oleh DPR.
"RUU HIP itu adalah usul inisiatif DPR. Oleh sebab itu, pemerintah belum ada rencana untuk membahasnya dan menyatakan menunda pembahasannya," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.