Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Cipta Kerja Akan Dilanjutkan, PSHK Pertanyakan Evaluasi Aturannya

Kompas.com - 17/06/2020, 06:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mempertanyakan evaluasi aturan yang masuk dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal itu menyusul rencana DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Bagaimana evaluasi undang-undang yang akan diomnibuskan tersebut. Implementasinya seperti apa, hal-hal seperti ini yang tidak keluar dalam pembahasan omnibus law," ujar Direktur Eksekutif PSHK Gita Putri Damayana dalam webinar, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: DPR Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga RUU Pelindungan Data Pribadi

Menurut dia, sebelum dilakukan pembahasan omnibus law, seharusnya pemangku kebijakan terlebih dahulu melakukan evaluasi perjalanan aturan tersebut.

Di sisi lain, pihaknya juga khawatir jika lolosnya RUU Cipta Kerja tetap disikapi pragmatis oleh DPR, misalnya dengan mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika hal itu terjadi, kata dia, maka akan sangat disayangkan. Sebab, anggota DPR diberi mandat untuk menyampaikan naskah akademik kepada masyarakat ketika turun ke daerah.

"Sehingga ketika mereka bilang uji materi saja, ini berangkat dari logika yang sangat mubazir dan bisa dibilang bukan seperti inilah MK kita dibentuk," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membuka masa persidangan IV tahun 2019-2020, Senin (15/6/2020).

Puan mengatakan, DPR telah memiliki sejumlah agenda strategis, antara lain melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, akan dibahas pula RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pada Masa Persidangan IV ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis untuk dapat diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi diplomasi," kata Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: AHY: RUU HIP Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Sistem Ketatanegaraan

Ia menyatakan, DPR dan pemerintah harus memberikan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan suatu undang-undang.

Puan menjamin undang-undang yang telah disepakati sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dapat diselesaikan dengan baik meski pandemi Covid-19 masih melanda.

"Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol covid-19, DPR dan pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk undang-undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan undang-undang," ujar dia. 

Puan mengatakan, DPR menaruh perhatian khusus agar pelaksanaannya pada 9 Desember mendatang tetap menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19.

Puan meminta pemerintah mempersiapkan Pilkada 2020 secermat mungkin.

"Pemerintah dan pihak penyelenggara agar dapat mempersiapkan hal ini sebaik-baiknya, sehingga pilkada dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 Desember 2020," kata Puan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com