Menurut Mahfud, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat.
Karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR itu sendiri.
Di sisi lain, Mahfud mengungkapakan, pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
"Rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, itu yang sah," kata dia.
Baca juga: Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Menunggu Surpres Jokowi
Merujuk hal tersebut, pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU HIP.
Sebaliknya, pemerintah meminta DPR agar melakukan dialog dengan komponen masyarakat agar mendapatkan aspirasi terkait RUU HIP.
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," kata dia.
Dengarkan masukan rakyat
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait RUU HIP.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan aturan tersebut.
"Pemerintah seperti disampaikan, menunda, memberikan kesempatan pada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat," ujar Yasonna dalam keterangan video, Selasa (16/6/2020) sore.
Yasonna berharap, DPR dapat menerima masukan dari masyarakat perihal RUU HIP tersebut.
Selanjutnya, kata Yasonna, akan tetap ada prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan bersama DPR.
"Nanti secara resmi berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR tentang langkah-langkah, prosedur," kata Yasonna.
Baca juga: Jadi Polemik di RUU HIP, Ini Isi Tap MPRS XXV/1966
Selain itu, Yasonna meminta masyarakat bisa kembali tenang agar dapat melihat substansi keputusan pemerintah dengan baik.
Sebab, TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme tetap berlaku.
"Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD 1945," tegas Yasonna.
Pemerintah akan melayangkan surat kepada DPR setelah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP.
"Pemerintah kan punya waktu 30 hari, saya tidak tahu tanggal pastinya. Nanti saya akan cek ke Mensesneg, nanti akan disampaikan secara resmi," ujar Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.