JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (16/6/2020) malam.
"Pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda setelah pemerintah membahas, memperhatikan berbagai tanggapan terhadap RUU HIP," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP, Minta DPR Serap Aspirasi Rakyat
Ma'ruf mengatakan, pemerintah ingin fokus terlebih dahulu dengan penanganan dampak pandemi Covid-19, terutama terkait pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk.
Pasalnya, pandemi telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap sektor ekonomi dan sosial.
"Maka pemerintah mengambil keputusan untuk meminta DPR menunda pembahasannya karena ingin fokus kepada penanganan Covid-19," kata Ma'ruf.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan dua hal pokok yang menyangkut substansi dan prosedur RUU HIP
Terkait subtansi, Presiden menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih sah dan berlaku yang juga diperkuat dengan Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Tap MPRS tersebut menjadi pedoman setiap pembicaraan terkait ideologi dan menjadi sikap pemerintah.
Adapun, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
"Soal rumusan Pancasila yang diberlakukan secara sah oleh negara ini adalah yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI," kata dia.
"Oleh sebab itu bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tak bisa satu sila, dua sila, tapi lima sila," lanjut Mahfud.
Baca juga: Pemerintah Akan Surati DPR Usai Tunda Pembahasan RUU HIP
Kemudian terkait prosedur, pemerintah menyatakan RUU HIP merupakan usul inisiatif DPR.
Pemerintah, kata Mahfud, belum ada rencana untuk membahas sehingga memutuskan untuk menunda pembahasannya.
"Agar dalam proses pembahasannya tentang perlu atau tidaknya, pemerintah minta DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat, banyak berdialog dengan berbagai komponen masyarakat terutama ormas-ormas keagamaan. Itulah sikap pemerintah," kata dia.
"Karena ini produk proses legislasi yang berjalan, maka pemerintah minta menunda. Pemerintah tak bisa mencabut karena urusan lembaga legislatif," ujar dia.
Baca juga: Kritik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila: Dinilai Tak Ada Urgensi dan Rawan Konflik Ideologi
Adapun dalam pertemuan yang dilakukan di Rumah Dinas Wapres sejak pukul 19.00 hingga 20.50 WIB tersebut juga dihadiri perwakilan organisasi masyarakat.
Antara lain, Sekjen PBNU Faizal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, serta Perwakilan Pimpinan MUI Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.