"Karena ini produk proses legislasi yang berjalan, maka pemerintah minta menunda. Pemerintah tak bisa mencabut karena urusan lembaga legislatif," ujar dia.
Baca juga: Kritik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila: Dinilai Tak Ada Urgensi dan Rawan Konflik Ideologi
Adapun dalam pertemuan yang dilakukan di Rumah Dinas Wapres sejak pukul 19.00 hingga 20.50 WIB tersebut juga dihadiri perwakilan organisasi masyarakat.
Antara lain, Sekjen PBNU Faizal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, serta Perwakilan Pimpinan MUI Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.