JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyarankan komika Bintang Emon melaporkan serangan digital yang dialami ke polisi.
“Saya menyarankan Bintang Emon untuk melakukan pelaporan kepada kepolisian, pada pihak yang berwajib bahwa telah terjadi teror berupa serangan digital kepada dirinya dan keluarganya,” kata Damar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (116/6/2020).
Baca juga: Novel Baswedan: Bintang Emon Menyuarakan Kritik atas Ketidakadilan
Bintang diserang setelah ia mengkritik tuntutan ringan jaksa bagi dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Serangan turut menyasar akun keluarga dan manajernya serta terhadap surat elektronik yang digunakan untuk bekerja.
Bahkan, ada pula akun bot yang memfitnah Bintang sebagai pengguna narkotika. Bintang sendiri telah mengunggah tes urine dengan hasil negatif.
Menurut Damar, apa yang dilakukan akun bot tersebut dikategorikan sebagai trolling yang bertujuan menghancurkan reputasi dan mengganggu seseorang.
Ia mengatakan, tindakan tersebut melanggar hukum dan prinsip kebebasan berekspresi.
Baca juga: Bintang Emon Diserang setelah Kritik Kasus Novel, SAFEnet: Pelaku Bisa Dipidanakan
Dari segi hukum, Damar berpandangan, pelakunya dapat dijerat dengan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di sisi lain, tindakan tersebut juga dapat dilihat sebagai langkah pembungkaman atas pendapat.
Hal tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut catatan SAFEnet, peristiwa serupa marak terjadi sejak tahun 2017 dan intensitasnya meningkat di tahun 2019.
“Pada tahun 2017 kita melihat serangan-serangan digital ini marak terjadi dalam konteks Pilkada, dan juga peristiwa penyerangan YLBHI,” ujarnya.
“Kemudian di tahun 2019 mulai intens ketika ada gerakan masyarakat menolak revisi UU KPK dan penggaungan tagar #ReformasiDikorupsi,” sambung dia.
Baca juga: Istana: Pemerintah Tak Ada Hubungan dengan Penyerang Bintang Emon
Dengan intensitas yang semakin meningkat, Damar mengajak para korban melakukan perlawanan.
Caranya, dengan meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan melapor ke polisi.
Tak menutup kemungkinan, kata Damar, dengan menyuarakan persoalan ini ke tingkat internasional.
“Bukan tidak mungkin kita bisa menempuh upaya untuk menyuarakan persoalan ini kepada dunia internasional," ucap Damar.
"Bahwa proses demokrasi dan juga kebebasan berekspresi di Indonesia mengalami gangguan serius dari serangan-serangan digital semacam ini,” lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.