JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pihak Istana harus memastikan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjalan secara adil.
Hal itu ia katakan dalam merespons pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi penanganan kasus Novel.
Baca juga: Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Sidang Penyerangan Novel Baswedan
"Jangan presiden salah pahami, bahwa Istana, bukan tidak boleh ikut campur, Istana itu bukan mencampuri untuk mengubah fakta, itu baru enggak boleh," kata Feri pada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
"Jadi yang Istana pastikan itu adalah bagaimana proses penegakan hukum itu bisa berjalan dengan benar," tutur dia.
Feri mengatakan, Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum merupakan alat negara yang berada di bawah kepemimpinan Presiden.
Sehingga jika kedua instansi itu melakukan kesalahan, maka Presiden wajib memberi teguran.
"Sebagai alat negara yang dipimpin oleh Presiden, Presiden menentukan arah ke mana Kepolisian dan Kejaksaan nanti bisa bergerak. Kalau kemudian geraknya salah, wajib ditegur kan anak buahnya," kata Feri.
Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Pusako: Yang Tak Boleh Dicampuri Presiden adalah Mengubah Fakta
Feri juga berharap Presiden tidak salah paham mengenai batasan intervensi terhadap kasus hukum.
Menurut dia, batasan intervensi yang tidak boleh dilakukan hanyalah mengubah fakta ataupun ikut campur dalam proses persidangan.
"Presiden perlu memastikan siapa yang akan menjalankan proses hukum itu dan bagaimana dia menjalankannya. Sehingga upaya mewujudkan keadilan bisa terwujud," ucap Feri.
Sebelumnya, Donny Gahral menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM
Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan. Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.
Namun, Donny menegaskan, presiden tak bisa mencampuri proses persidangan yang sedang berjalan.
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan yudisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.
Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.