Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Tak Akan Larang Kampanye Langsung

Kompas.com - 16/06/2020, 17:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggelar kampanye langsung yang mempertemukan calon kepala daerah dan pemilih, meski Pilkada tahun ini digelar di situasi pandemi Covid-19.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, KPU tidak mungkin melarang pelaksanaan metode kampanye tersebut karena ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Undang-undang mengatur metode-metode yang diperkenankan, kampanye rapat umum, kampanye terbuka, dan pertemuan terbatas. Jika melarang itu kalau KPU disengketakan bisa kalah," kata Arief dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (16/5/2020).

Baca juga: KPU Tangsel Lantik 162 PPS untuk Pilkada 2020

Arief mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona, metode-metode kampanye itu akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya, dalam menggelar kampanye pertemuan terbatas, dilakukan pengurangan jumlah pemilih yang boleh hadir.

"Misalnya begini, ruangan pertemuan terbatas cukup menampung 50 orang, itu hanya boleh 25," terang Arief.

Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang digelar di gedung atau ruangan terbatas dengan jumlah massa yang dibatasi.

Sedangkan pertemuan terbuka atau tatap muka dilakukan di dalam atau luar ruangan tanpa pembatasan jumlah massa.

Kunjungan calon kandidat ke tempat tinggal warga atau suatu komunitas juga bisa disebut sebagai kampanye pertemuan tatap muka.

Arief mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai metode kampanye rapat umum atau yang juga disebut sebagai kampanye akbar.

Menurut Arief, KPU akan mengatur sedemikian rupa supaya kampanye yang biasanya mempertemukan massa dalam jumlah besar itu tak menjadi sumber penularan Covid-19.

"Lalu rapat umum, masih bolehkah rapat? Seperti apakah rapat umum? kalau soal boleh masih boleh karena undang-undang memperbolehkan itu, tapi tata caranya yang nanti akan kami atur," ujar Arief.

"Ini yang sedang kami tuntaskan di dalam PKPU tentang tata cara pemilu di masa bencana," katanya.

Baca juga: KPU Berencana Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada di Media Massa

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com