JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi ( Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, hal yang tidak boleh dilakukan presiden terkait keterlibatan dalam suatu kasus hukum adalah mengubah fakta.
Pernyataan itu ia katakan terkait ucapan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Yang tidak boleh diikut campuri oleh presiden itu adalah mengubah fakta, mengikut campuri proses persidangan itu enggak boleh," kata Feri pada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Sidang Penyerangan Novel Baswedan
Feri mengatakan, Presiden Jokowi berkewajiban memantau kinerja lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab, Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah kepemimpinan presiden.
"Kalau anak buahnya tidak benar bekerjanya yang dinilai kan juga kinerja presiden," ujarnya.
"Kinerja Kepolisian, Kejaksaan sebagai bawahan presiden itu dia terikat menyatu dengan kinerja dari presiden," lanjut dia.
Oleh karena itu, Feri berharap Istana tidak salah melihat batasan intervensi terkait kasus hukum.
"Jadi jangan presiden salah pahami, bahwa Istana bukan tidak boleh ikut campur Istana itu bukan mencampuri untuk mengubah fakta itu baru enggak boleh," ucap Feri.
Baca juga: Novel Baswedan: Bintang Emon Menyuarakan Kritik atas Ketidakadilan
Diberitakan sebelumnya, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan