JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah mempunyai sejumlah alasan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi DPR.
Salah satu alasan tersebut berkaitan dengan aspek substansi dari RUU HIP itu sendiri.
"Aspek substansinya, Presiden manyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP, Minta DPR Serap Aspirasi Rakyat
Adapun, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
Menurut Mahfud, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat.
Karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR itu sendiri.
Di sisi lain, Mahfud mengungkapakan pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
"Rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, itu yang sah," kata dia.
Baca juga: Baleg Minta Pemerintah Kirim Surat Resmi Penundaan Pembahasan RUU HIP
Merujuk hal tersebut, pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU HIP.
Sebaliknya, pemerintah meminta DPR agar melakukan dialog dengan komponen masyarakat agar mendapatkan aspirasi terkait RUU HIP.
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR.
Baca juga: Sah, RUU Haluan Ideologi Pancasila Jadi Inisiatif DPR RI
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.