Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Bansos Berlabel Stiker Kepala Daerah Termasuk Politisasi

Kompas.com - 16/06/2020, 16:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebutkan bahwa bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 rawan dipolitisasi oleh kepala daerah, khususnya yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Menurut Abhan, salah satu indikasi kepala daerah mempolitisasi bansos ialah adanya gambar atau stiker yang ditempel di bantuan yang diberikan ke masyarakat.

"Ada stiker yang ditempel dan kebetulan mereka (kepala daerah) dapat rekomendasi parpol (untuk mencalonkan diri kembali). Artinya sekian persen bakal calon," kata Abhan dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Kejati Sumut Periksa Gugus Tugas Kota Medan

Abhan mengatakan, politisasi bansos Covid-19 sangat mungkin terjadi lantaran selama pandemi kepala daerah juga merangkap sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah mereka.

Bawaslu pun mengaku telah menemukan beberapa kasus dugaan politisasi bansos di sejumlah wilayah.

Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah melarang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat Pilkada.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga telah melarang hal serupa.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Pembagian Paket Bansos Kemensos di Jakarta Kacau

"UU Pemerintah Daerah sudah diatur agar kepala daerah tak salahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," ujar Abhan.

Oleh karenanya, Abhan mengimbau supaya ke depan kepala daerah tidak lagi menyalurkan bansos dengan mengatasnamakan diri pribadi. Bansos harus diberikan atas nama pemerintah daerah.

"Kalau (bansos) dari pemerintah pusat, tulis ini dari pemerintah pusat, jangan dipasang bantuan pasangan calon," tutur Abhan.

Abhan juga mengusulkan supaya Kemendagri membuka kemungkinan jabatan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah diduduki oleh pejabat lain selain kepala daerah.

Hal ini dinilai dapat mencegah potensi terjadinya politisasi bantuan sosial.

Baca juga: Jawab Kritik Anggota DPRD DKI, Kemensos Sebut Tak Mengurangi Nilai Bansos

"Ini harus ada terobosan. Ini wilayah Kemendagri, pemerintah bisa mengatur itu," kata dia.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com