JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, pihak Istana sedang lari dari tanggung jawab atas kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Hal ini dikatakan Feri untuk menanggapi ucapan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Gahral yang menyebut Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penanganan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Saya berpikir Istana sedang mencoba menghindar dari tanggung jawab pentingnya sebagai pusat atau episentrum kekuasaan," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Sidang Penyerangan Novel Baswedan
Feri mengatakan, selama ini tidak ada yang meminta Presiden Jokowi melakukan intervensi pada kasus Novel Baswedan.
Menurut dia, yang diminta semua pihak adalah Presiden Jokowi memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.
"Presiden perlu memastikan siapa yang akan menjalankan proses hukum itu dan bagaimana dia menjalankannya, sehingga upaya mewujudkan keadilan untuk sedikit luas bisa terwujud," ujar dia.
Feri menambahkan, Polri dan kejaksaan adalah bawahan dari presiden, sehingga wajar apabila Presiden Jokowi memastikan jajarannya bekerja sesuai dengan arah yang ditentukan sejak awal pemerintahan.
Baca juga: Bintang Emon Diserang Setelah Kritik Kasus Novel, Benny K Harman: Bukti Antikritik
Arahan yang dimaksud adalah ucapan Presiden Jokowi yang menyebut pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan harus ditindak tegas.
"Kepolisian dan kejaksaan di tingkat ini kan saya lebih spesifik bicara kejaksaan. Nah, ketika dia menuntut rendah, sementara presiden berkata tindak tegas pelaku penyiraman, itu kan sudah sangat kontradiktif," ucap dia.
Sebelumnya, Donny Gahral menegaskan, Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Sidang Penyerangan Novel Baswedan
Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.
Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.
Namun, Donny menegaskan, presiden tak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.
Baca juga: Bintang Emon Kritik Kasus Novel, PKS: Perlu Jutaan Seperti Dia di Indonesia
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.
Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.