Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Emon Diserang setelah Kritik Kasus Novel, SAFEnet: Pelaku Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 16/06/2020, 14:58 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai, serangan digital yang dialami komika Bintang Emon melanggar hukum serta prinsip kebebasan berekspresi.

Diketahui, Bintang diserang di media sosialnya setelah ia mengkritik tuntutan ringan jaksa bagi dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Serangan terhadap Bintang Emon adalah sebuah serangan langsung yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun dari prinsip-prinsip kebebasan berekspresi kepada orang yang menyampaikan pendapatnya secara legal,” kata Damar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (116/6/2020).

Baca juga: Istana: Pemerintah Tak Ada Hubungan dengan Penyerang Bintang Emon

Damar menuturkan, akun-akun bot tampak melakukan serangan yang disebut sebagai trolling untuk menghancurkan reputasi dan mengganggu seseorang.

Menurutnya, akun bot tersebut terlihat berupaya membuat stigma bahwa Bintang adalah pengguna sabu-sabu.

Namun, Bintang sendiri telah mengunggah tes urine dengan hasil negatif narkoba.

Tak hanya Bintang, serangan tersebut juga menyasar keluarga serta manajernya. Serangan juga dialami Bintang melalui surat elektronik yang digunakan untuk pekerjaannya.

Damar mengatakan, tindakan tersebut dapat dipidanakan dengan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Bintang Emon Kritik Kasus Novel, PKS: Perlu Jutaan Seperti Dia di Indonesia

Selain itu, menurutnya, serangan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pembungkaman.

“Di mana orang-orang yang melakukan penyampaian pendapat berlawanan dengan narasi tunggal itu mendapat serangan digital, dengan maksud untuk melakukan pembungkaman pada pendapat yang disampaikan,” ujarnya.

Damar pun menyarankan agar Bintang melaporkan serangan yang dialaminya kepada polisi.

Diberitakan, komika Bintang Emon membuat video pendek berisi sindiran soal tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Dukung Bintang Emon Terus Berkarya dan Bersuara

Lewat video itu, Bintang Emon mempertanyakan alasan JPU yang menyebut kedua penyerang tidak sengaja menyiramkan air keras ke kepala Novel Baswedan.

"Katanya nggak sengaja tapi kok bisa kena muka. Kan kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan nggak mungkin meleset ke muka. Kecuali pak Novel Baswedan memang jalannya hand stand. Bisa lho protes, ‘Pak hakim, saya niatnya nyiram badan. Cuma gara-gara dia jalannya bertingkah jadi kena ke muka.’ Bisa. Masuk akal. Sekarang tinggal kita cek, yang nggak normal cara jalannya Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?" kata Bintang Emon dalam videonya.

Setelah video itu viral, Bintang Emon mengaku ada yang mencoba masuk ke akun email pekerjaannya. Akun email miliki kakak dan managernya juga dicoba diretas.

Selain itu, akun-akun anonim di media sosial kemudian juga menyerangnya. Ia bahkan dituduh sebagai pemakai narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com