Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS Catat Masyarakat Semakin Permisif terhadap Korupsi, Ini Bentuknya

Kompas.com - 16/06/2020, 11:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2020 yang menunjukkan bahwa IPAK tahun 2020 berada pada angka 3.84.

Angka ini meningkat apabila dibandungkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70.

Indeks Perilaku Antikorupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman.

Kendati IPAK meningkat, nilai indeks persepsi justru turun sebesar 0,12 menjadi 3,68.

"Pada tahun 2020, nilai Indeks Persepsi sebesar 3,68, menurun sebesar 0,12 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2019 (3,80)," dikutip dari situs resmi BPS, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Indeks Perilaku Antikorupsi Meningkat, KPK: Ini Hasil Strategi Pencegahan Korupsi

BPS menyatakan, hal tersebut menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi pada tahun 2020.

Dalam keterangannya, BPS membeberkan bentuk penurunan persepsi antikorupsi itu ada di beberapa lingkup, salah satunya di lingkup keluarga.

Beberapa indikator yang disebut BPS antara lain banyak istri tak mempertanyakan asal uang ketika suami memberikan uang di luar gaji serta menganggap wajar penggunaan mobil dinas di luar tugas kantor.

Kemudian, orangtua mengajak anaknya dalam kampanye pemilu/pilkada demi mendapat uang, serta mengambil uang dan menggunakan barang milik anggota keluarga lain tanpa seizin pemiliknya.

Baca juga: Firli Sebut KPK Sudah Kerja Keras Mencegah Korupsi Sejak Awal Pandemi

Sementara itu, bentuk penurunan persepsi korupsi di level komunitas, antara lain masyarakat menganggap wajar memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat saat hari raya keagamaan.

Sedangkan, bentuk penurunan persepsi korupsi di level publik adalah memberi uang atau barang untuk mempercepat pengurusan administrasi seperti pembuatan KTP atau SIM.

Contoh lainnya, masyarakat memandang wajar menerima uang, barang, atau fasilitas, untuk memilih kandidat tertentu dalam pilkada atau pemilu.

"Terkait penurunan persepsi tersebut, KPK memandang hal ini sebagai ruang untuk terus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan budaya antikorupsi dan proses pendidikan politik kepada masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.

Baca juga: Komika Bintang Emon Kritik Kasus Novel, WP KPK: Wakili Suara Idealis Kaum Muda

Ipi mengatakan, KPK telah melakukan dua kajian terkait hal tersebut. Pertama, KPK sejak 2016 telah mengembangkan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga.

"Program ini bertujuan agar orang tua kembali menjalankan fungsinya dalam keluarga, setidaknya fungsi sosialisasi nilai kejujuran," kata Ipi.

Lalu, hasil kajian dan temuan lapangan KPK juga mengonfirmasi adanya praktik gratifikasi atau suap yang cukup signifikan terjadi dalam proses Pilkada langsung.

"Karenanya, KPK berharap di masa depan upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap suap, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan," kata Ipi.

Baca juga: Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Ajak Publik Tak Takut Berantas Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com