"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tutur Idham melalui keterangan tertulis, Senin.
Kapolri mengingatkan, kelonggaran yang diberikan dalam pencairan dana Covid-19 jangan disalahartikan dan disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Ia menambahkan, Polri telah membentuk satuan tugas yang khusus menindak oknum-oknum tersebut.
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo)," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Minta Koruptor Anggaran Covid-19 Ditindak Tegas, Ini Respons Kapolri
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah mengingatkan agar tidak ada oknum yang mencoba untuk melakukan persekongkolan korupsi anggaran penanganan Covid-19.
"Dalam rangka penggunaan angaran tidak ada persekongkolan untuk melakukan kolusi yang akhirnya terjadi korupsi," kata Firli saat rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, pada 20 Mei lalu.
Ia mengatakan, KPK tidak akan melakukan penuntutan baik perdata maupun pidana jika kebijakan yang diputuskan berdasarkan itikad baik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Namun, Firli mengungkapkan, KPK memiliki sejumlah indikator penyelewenangan dan penyimpangan pelaksanaan kebijakan yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Selain persekongkolan, indikator itu meliputi menerima atau memperoleh kick back, ada unsur penyuapan, gratifikasi dan benturan kepentingan.
Ia pun mengingatkan bahwa para pelaku kejahatan korupsi di masa krisis atau bencana nasional seperti pandemi Covid-19, dapat dituntut dengan pidana mati sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengingatkan saja sebagaimana disebutkan undang-undang 31 tahun 1999 juncto undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam masa bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.