JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi peningkatan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2020 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (15/6/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, peningkatan itu menunjukkan hasil strategi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama semua pemangku kepentingan.
"(Strategi pencegahan korupsi yang dilakukan) mengalami peningkatan dalam hal kesadaran dan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan aksi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism)," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Baca juga: KPK dan Kemendikbud Isi Libur Sekolah Anak dengan Tayangan Antikorupsi
Adapun IPAK 2020 yang baru dirilis BPS mencatat skor 3,84 yang artinya naik sebesar 0,14 poin dibandingkan tahun 2019.
Dengan skala indeks 0 sampai 5, rentang indeks 3,76 sampai 5,00 yang berarti sangat antikorupsi, maka skor IPAK 2020 dikategorikan sangat antikorupsi.
Namun, meski meningkat, IPAK 2020 tersebut masih di bawah target RPJMN 2020 yang mematok skor 4,0.
Di samping itu, ada penurunan persepsi antikorupsi di level keluarga, komunitas, dan publik.
Di level keluarga misalnya, banyak istri tak mempertanyakan asal uang ketika suami memberikan uang di luar gaji, serta menganggap wajar penggunaan mobil dinas di luar tugas kantor.
Di level komunitas, masyarakat menganggap wajar memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat saat hari raya keagamaan.
Lalu, di level publik, masyarakat memandang wajar menerima uang, barang, atau fasilitas, untuk memilih kandidat tertentu dalam pilkada atau pemilu.
"Terkait penurunan persepsi tersebut, KPK memandang hal ini sebagai ruang untuk terus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan budaya antikorupsi dan proses pendidikan politik kepada masyarakat," kata Ipi.
Baca juga: Gara-gara Ucapan Gayanya Mirip Laki-laki, Pegiat Antikorupsi Masuk Bui
Ipi mengatakan, KPK telah melakukan dua kajian terkait hal tersebut. Pertama, KPK sejak 2016 telah mengembangkan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga.
"Program ini bertujuan agar orang tua kembali menjalankan fungsinya dalam keluarga, setidaknya fungsi sosialisasi nilai kejujuran," kata Ipi.
Lalu, hasil kajian dan temuan lapangan KPK juga mengonfirmasi adanya praktik gratifikasi atau suap yang cukup signifikan terjadi dalam proses Pilkada langsung.
"Karenanya, KPK berharap di masa depan upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap suap, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan," kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.