JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami hubungan antara istri eks Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida dan seorang pegawai MA bernama Kardi.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa saksi seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi, Senin (15/6/2020) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin malam.
Baca juga: Alasan Sakit, Istri Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Kardi diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rabu (10/6/2020) lalu.
Saat itu, penyidik mendalami aset-aset milik Tin yang diduda berada dalam kekuasaan Kardi.
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali saat itu.
Selain memeriksa Sofyan, penyidik memeriksa seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati dan seorang karyawan swasta bernama Andrew.
"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset Villa Gadog kepada pihak lain," ujar Ali.
KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Dorektur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu setelah buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.