JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdampak Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 12 Juni 2020.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, KMA tersebut terbit merespons dampak pandemi Covid-19 terhadap mahasiswa PTKN, khususnya dampak ekonomi.
"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Kemenag Bahas Rencana Pengurangan Uang Kuliah di Kampus Keagamaan
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN.
Ketiganya yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa mampu menunjukkan bukti atau keterangan yang sah bahwa status orangtua atau wali mereka terdampak Covid-19.
Status yang dimaksud misalnya, orangtua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
"Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring)," ucap Kamariddin.
Baca juga: Sempat Didemo Mahasiswa, Unnes Semarang Klaim Berikan Keringanan UKT, Ini Syaratnya
Melalui KMA ini Menteri Agama memberikan mandat kepada Rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan