JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Meski tidak semua sekolah bisa melaksanakan tahun ajaran baru 2020/2021 secara tatap muka seperti biasanya, namun sekolah di zona hijau dapat melaksanakannya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, pihaknya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) secara teknis dan konsultatif telah membuat protokol kesehatan terkait itu.
"Dari Kemenkes akan menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan baik itu puskesmas dan sarana kesehatan di sekitar sekolah," ujar Terawan dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Selain Pandemi, Jual Beli Mobil Bekas Terpengaruh Tahun Ajaran Baru
Hal tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pendampingan promotif, preventif, konsultatif memonitor kegiatan sekolah.
Terawan mengatakan, pendampingan tersebut akan dilakukan secara terus-menerus selama pandemi Covid-19 ini masih berlangsung.
"Itu akan kami lakukan terus-menerus dan mudah-mudahan prioritas untuk keselamatan dan kesehatan dari para murid bisa berjalan dengan baik serta kegiatan belajar-mengajar bisa berjalan lancar," ucap dia.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemenag, Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Tujuannya adalah mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mengedepankan prioritas kesehatan seluruh satuan pendidikan.
Baca juga: Siapkah Sekolah Masuk Era New Normal Pendidikan di Tahun Ajaran Baru?
"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata dia.
Adapun tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Namun demikian untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah seperti saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.