Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kasus Kebocoran Data Terungkap, RUU PDP Dinilai Kian Urgen Diterbitkan

Kompas.com - 15/06/2020, 18:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai semakin darurat untuk diterbitkan karena belakangan marak kasus kebocoran data.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hendri Sasmita Yudha dalam webinar yang digelar Elsam Indonesia, Senin (15/6/2020).

"Beberapa waktu belakangan ada kasus kebocoran data, kami melihat ini sebagai instrumen hukum yang memang semakin urgen untuk kita terbitkan," ujar Hendri.

Baca juga: RUU PDP Dinilai Hanya Berupaya Lindungi Data Pribadi, Bukan Warga Negara

Ia mengatakan, meskipun sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur soal pengawasan, namun tetap harus ada ketentuan yang mengatur soal beban tanggung jawab terhadap data pribadi apabila ada kelalaian dari sisi pengguna.

Salah satunya melalui RUU PDP tersebut.

"Kami lihat harus ada tanggung jawab. Subyek data tentu punya tanggung jawab terhadap data pribadinya," kata dia.

Hendri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanggung jawab terkait data dibebankan pada transaksi elektronik.

Sedangkan dalam masalah kebocoran data, apabila terbukti ada kesalahan atau kelalaian dari sisi pengguna, tanggung jawabnya beralih sehingga subyek data tidak dikenakan beban tanggung jawab itu.

"Subyek data itu punya kendali terhadap data pribadi yang dia punya. Meskipun dalam kendali ini tidak terlepas dari tanggung jawab tempat usaha," kata dia.

"Memang kalau kami melihat dari sisi adanya kebocoran, itu tidak lepas dari adanya beberapa kejadian dari sisi internal maupun eksternal," lanjut dia.

Ia menjelaskan, dari sisi eksternal kesalahan terjadi dari pihak luar. Misalnya mereka yang iseng menjebol data dalam suatu sistem.

Namun tak menutup kemungkinan adapula faktor internal, misalnya ada semacam ketidakpatuhan dari perlindungan data.

"Ini kami cermati. Misalnya untuk menghapus data, beberapa pelaku usaha ini menganggap bukan suatu yang penting, tapi saat kebocoran terjadi terlihat mereka panik dan sebagainya," ucap dia.

"Ada kewajiban-kewajiban dalam rangka melindungi kerahasiaan, keamanan, prinsip-prinsip perlindungan data tidak dilakukan," lanjut dia.

Sebelumnya, kebocoran data pengguna terungkap di platform digital Tokopedia dan Bukalapak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com