Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Calon Petahana pada Pilkada Tak Mutasi Pejabatnya

Kompas.com - 15/06/2020, 17:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 tak melakukan mutasi atau penggantian pejabat.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada jatuh pada 23 September 2020.

Kepala daerah yang kedapatan melakukan mutasi enam bulan jelang tahapan penetapan paslon terancam hukuman administrasi hingga didiskualifikasi.

Baca juga: Setelah 3 Bulan Tertunda, Tahapan Pilkada Dilanjutkan Mulai Hari Ini

"Imbauan kami adalah bagi bapak ibu bakal calon yang berpotensi petahana, jangan melakukan mutasi jabatan," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).

"Karena itu ancamannya bisa sanksi administrasi bisa diskualifikasi," lanjutnya.

Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Abhan mengatakan, pihaknya sempat kesulitan untuk menerapkan larangan tersebut karena tahapan Pilkada sempat tertunda.

Dengan penundaan tahapan Pilkada, jadwal penetapan paslon menjadi tidak pasti karena sangat mungkin terjadi revisi.

Padahal, untuk dapat memberlakukan aturan itu, harus ada kepastian mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Aktifkan Kembali dan Lantik Pengawas Pilkada 2020

"Kemarin masih bingung kita mau memakai (aturan) mana, karena PKPU yang (nomor) 15 (tahun) 2019 kan 23 september pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon)," tutur Abhan.

Namun demikian, pada Jumat (12/6/2020) lalu pemerintah resmi menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program, dan jadwal Pilkada melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Tahapan penetapan paslon yang semula akan digelar 8 Juli mundur menjadi 23 September.

Dengan demikian, jika dihitung 6 bulan sebelum 23 September, larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah berlaku sejak 23 Maret 2020.

Artinya, pada saat ini, regulasi larangan mutasi telah diberlakukan.

"Sekarang dengan adanya PKPU 5 ini adalah sebuah kepastian terkait dengan petahana," kata Abhan.

Baca juga: Bawaslu: Kampanye Pilkada Rawan Pelanggaran Jika Digelar Virtual

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com