Oleh karena hal tersebut, Anwar mengimbau supaya DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas RUU HIP ini.
"Karena salah-salah, negeri ini bisa menjadi porak poranda karena kesalahan dan kegegabahan kita sendiri karena memeras pancasila menjadi trisila dan ekasila," kata Anwar.
Baca juga: PBNU: Nilai RUU HIP Buka Ruang Terjadinya Konflik Ideologi
Sebelumnya diberitakan, RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.
Hingga saat ini, RUU HIP belum mulai dibahas DPR dan pemerintah karena masih menunggu surat presiden (supres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Menunggu surpres," kata Awi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.